Polisi Diminta Menindak Oknum yang Kumpulkan Dana Lewat Kotak Amal untuk Keperluan Terorisme
Muradi menilai sosialisasi yang masif penting untuk mencegah penggalangan dana dalam bentuk kotak amal yang ditujukan untuk kegiatan terorisme.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
“Jika ternyata pengelola dan manajemen toko tahu, uang donasi tersebut digunakan untuk kegiatan menyokong radikalisme dan terorisme maka perlu dijerat dengan menggunakan UU yang dimaksud,” jelasnya.
Kedua, jika pemberi dan pengelola dan manajemen sama-sama tidak tahu peruntukan dari hasil donasi tersebut, maka pihak kepolisian perlu mendalami apakah ada penyimpangan dari peruntukan donasi.
Ketiga, pemberi donasi maupun pengelola dan manajemen toko mengetahui peruntukan dari hasil donasi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian RI mengungkapkan asal-usul dana yang digunakan dalam operasi jaringan teroris Jamaah Islamiyyah (JI).
Total, ada dua pemasukan dana yang biasa digunakan organisasi terlarang tersebut.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pemasukan dana pertama yaitu berasal dari Badan Usaha Milik Perorangan para anggota JI.
"Polri juga menemukan bahwa JI mempunyai dukungan dana yang besar dimana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan atau milik anggota JI," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Selanjutnya, organisasi jamaah islamiah juga menggunakan dana yang berasal dari kotak amal.
Menurut Awi, kotak amal itu ditempatkan di sejumlah minimarket di Indonesia.
"Kedua penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan di minimarket di beberapa wilayah di Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi menyampaikan dana tersebut digunakan oleh JI untuk sejumlah kepentingan organisasi.
Mulai dari pemberangkatan anggota ke Suriah hingga pembelian persenjataan dan bahan peledak.
"Dana itu oleh JI digunakan operasi pemberangkatan para teroris ke Suriah dalam rangka kekuatan militer dan taktik teror. Untuk mengaji para pemimpin JI, dan yang terakhir untuk pembelian persenjataan atau bahan peledak yang digunakan untuk amaliyah untuk jihad organisasi JI," pungkasnya.(*)