Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Penangkapan Maaher At-Thuwailibi, Dijemput Petugas Bareskrim Menjelang Subuh

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Detik-detik Penangkapan Maaher At-Thuwailibi, Dijemput Petugas Bareskrim Menjelang Subuh
Kolase Tribunnews
Ustaz Maheer At Thuwailibi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher.

Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan SARA. Selain menangkap Maheer, tim Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan tersebut. " Ya benar, ditangkap oleh tim Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Ada Hubungannya dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?

"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polisi Benarkan Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian

Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca juga: Maheer Tak Masalah Nikita Mirzani Sebut Habib Penjual Obat, Tak Terima Rizieq Shihab Disebut Begini

Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Soni Eranata ini.

BERITA TERKAIT

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.

Namun, Argo memastikan bahwa Ustaz Maaher telah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sempat dilaporkan dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi 

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Munarman Kritisi Penangkapan Ustaz Maaher Pakai UU ITE

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

Baca juga: Rumahnya Bakal Dikepung Ustaz Maheer dan 800 Anggota Laskar, Nikita Mirzani Tak Gentar

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Klarifikasi Ustaz Maheer

Ustaz Maheer klarifikasi tudingan dirinya dikira menghina Habib Luthfi.

Klarifikasi Ustaz Maheer itu disampaikan lewat akun Twitter.

Nama Ustaz Maheer At-Thuwailibi seketika menjadi buah bibir masyarakat. Sang ustad saat ini tengah berkonflik dengan artis Nikita Mirzani.

Hal ini berawal dari ucapan Nikita Mirzani yang diduga menghina Habib Rizieq terkait kepulangannya di Indonesia.

Ustad Maheer dalam video Youtubenya seketika mengancam Nikita Mirzani untuk meminta maaf 1x24 jam, atau Ustad Maheer akan mengerahkan massa sekitar 800 orang untuk mendatangi rumah Nikita Mirzani.

Namun, tak berhenti konflik sampai di sini. Sebuah cuitan Ustaz Maheer kini juga menyinggung Habib Luthfi di Pekalongan.

Namun Ustaz Maheer menjelaskan maksud postingan tersebut.

Menjawab cuitan akun Twitter @hukumdan, Ustad Maheer meluruskan bahwa postingan itu adalah sepenggal capture foto yang terpisah dari kesatuan sebuah kejadian.

Dalam foto yang diunggahnya, Ustad Maheer menjelaskan bahwasanya hal itu bermula dari ejekan yang diduga dimulai oleh pendukung Habib Luthfi.

"Saya menghormati Habib Luthfi, sebagai Dzurriyah Nabi, soal foto yang digoreng cebong adalah foto lama untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tak ada penghinaan di sana, dan itu bukan Tweet saya, tetapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta habib Luthfi di kolom komentar. Bedakan antara twit dengan balasan terhadap komentar," ujar Ustad Maheer.

"Ada akun pecinta habib Luthfi yang menghina saya pakai sorban di kepala dengan mengatakan pakai jilbab, maka saya katakan, Habib Luthfi idola dia, juga mengenakan sorban sama seperti saya. Jahatnya, komen dia dulu yang menghina saya tidak di screen shot, Salam," tutup Ustad Maheer.

Ustad Maaher melalui akun Instagram miliknya @ustadzmaaher_real mengaku, video yang berisi kecaman terhadap Nikita Mirzani tersebut telah ditangguhkan oleh Instagram.

Dalam video tersebut, Maaher menegaskan akan menggeruduk rumah Nikita Mirzani jika ia tak mau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rizieq Shihab.

"Video saya akan datangi rumah lont* oplosan penghina IB HRS dihapus oleh Instagram. Disuspend atau dibanned atau apalah namanya," ujar Maaher. (Tribunnews.com/Kompas.com/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas