Dicokok KPK, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Punya Harta Kekayaan Rp 5,43 Miliar
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam giat operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (3/12/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam giat operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (3/12/2020).
Berdasarkan data di situs elhkpn.kpk.go.id, Wenny Bukamo tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019.
Tercatat total harta kekayaan calon petahana Pilkada Banggai Laut itu mencapai Rp 5.435.500.000.
Rinciannya, Wenny memiliki 6 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kota Surabaya, Banggai, dan Banggai Laut.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Ternyata Calon Petahana dalam Pilkada 2020
Nilai total tanah dan bangunan miliknya mencapai Rp 5.506.000.000.
Politikus PDIP itu juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil dan motor.
Nilai totalnya mencapai Rp 29.500.000.
Wenny memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 350.000.000 dan utang senilai Rp 450.000.000.
Pensiunan TNI AU juga tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga dan harta lainnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi bahwa KPK melakukan OTT terhadap Wenny Bukamo pada Kamis (3/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo
"Betul, tadi hari ini, Kamis tanggal 3 Desember 2020 jam 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan bupati Kabupaten Banggai Laut," kata Firli lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).
Namun, Firli belum bisa mengungkap pihak lainnya yang turut ditangkap KPK, termasuk barang bukti diamankan dan praktik rasuah yang menjerat Wenny Bukamo.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Amankan Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda
Soalnya, lanjut Firli, saat ini tim masih bekerja di lapangan.
"Kami masih menunggu hasil kerja rekan-rekan penindakan di lapangan ya. Berikan waktu untuk kawan-kawan saya bekerja dulu. Nanti pada saatnya akan diberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wenny Bukamo dan para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.