Istana : Klaim ULMWP Tidak Sah dan Dapat Ditindak Hukum
Istana nilai klaim ULMWP mendeklarasikan pemerintahan sementara untuk Papua Barat tidak sah dan melawan hukum nasional NKRI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Istana buka suara terkait klaim Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani mengatakan bahwa klaim tersebut tidak sah.
"Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," kata Jaleswari kepada saat dihubungi, Kamis, (3/12/2020).
Baca juga: Terkait Deklarasi Gerakan Persatuan Kemerdekaan Papua Barat, Sikap Polri, DPR Hingga Pengamat
Menurutnya, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.
Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
" Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," katanya.
Baca juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Fadli Zon Singgung Pemerintah: Masih Sibuk Urus HRS?
Hal tersebut bisa dilihat misal dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
"Sebaliknya ULMWP tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional. Terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," katanya.
Baca juga: Pimpinan DPR: Papua Barat Tetap Provinsi Indonesia
Oleh karena itu menurutnya, berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI.
"Dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," pungkasnya.