Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif H Sebar Video Berlafal Seruan Jihad Terungkap: Agar Timbulkan Kegaduhan dan Provokasi

Pria berinisial H sengaja menyebar video azan yang berlafal Hayya Alal Jihad di akun instagramnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Motif H Sebar Video Berlafal Seruan Jihad Terungkap: Agar Timbulkan Kegaduhan dan Provokasi
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merilis penangkapan pelaku penyebar video azan seruan jihad di media sosial, Kamis (3/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial H sengaja menyebar video azan yang berlafal Hayya Alal Jihad di akun instagramnya.

Atas perbutannya, kini ia harus meringkuk di tahanan polisi setelah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan H menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram-nya @hashophasan.

"Dia menyebarkan secara masif," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Polisi Dalami Grup WA Sumber dari Video Azan yang Berisi Seruan Jihad

Kepada polisi, H mengaku sengaja menyebarkan video azan Hayya Alal Jihad untuk membuat kegaduhan.

"Supaya didengar masyarakat Indonesia agar menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia sedang berjihad," kata Yusri.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, H mendapatkan video tersebut dari salah satu Whatsapp Group (WAG).

"Modus operandi pelaku memang masuk dalam satu grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One), kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut ya," tutur dia.

Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Terakhir Komentari Azan Hayya Alal Jihad: Niat Bagus, Caranya Salah

H ditangkap di kediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini.

"Pemilik akunnya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Yusri.

7 Warga Majalengka Minta Maaf

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas