Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri : Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 di Antaranya Naik Penyidikan

Data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, 112 kasus sudah sampai penyidikan

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri : Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 di Antaranya Naik Penyidikan
istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat menghadiri rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (4/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Pori bersama Bawaslu dan Gakkumdu melakukan rapat kerja nasional di kantor Bawaslu, Kamis (4/12/2020) dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, 

Hadir Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Menurut Argo, ada beberapa point pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo dalam keteranganya.

Baca juga: Hadapi Masa Tenang Pilkada, Bawaslu-Bareskrim Polri Rapat Bahas Penguatan Penegakan Hukum

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara.

Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal.

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," tandas Argo.

Baca juga: Kabareskrim: Polri Bisa Terapkan Sanksi Pidana Paslon yang Melanggar Kerumunan saat Pilkada

Berita Rekomendasi

Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses.

"112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," pungkas Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas