Meski Gelaran Pilkada Serentak Digugat, PP Pemuda Muhammadiyah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mendorong masyarakat dan para kadernya untuk menggunakan hak suara pada Pilkada.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mendorong masyarakat dan para kadernya untuk menggunakan hak suara pada Pilkada Serentak.
Namun di sisi lain, Sunanto menyebut pihaknya mendukung gugatan atau judicial review penyelenggaraan Pilkada Serentak yang diajukan petinggi PP Muhammadiyah.
"Muhammadiyah selalu taat aturan mekanismenya, maka prosedur hukum tetap kita jalani dan mekanisme Pilkada tetap kita sarankan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan aturan yang berlaku," ungkap Cak Nanto dalam program Overview Tribunnews dengan tema 'Corona Terus Menanjak, Pilkada Masih Aman?', Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Jangan Sampai Ada Klaster Baru, Ini 4 Pesan Satgas Covid-19 Menjelang Pilkada Serentak
PP Muhammadiyah diketahui merupakan satu dari sejumlah pihak yang menyerukan penundaan pelaksanaan gelaran Pilkada Serentak 2020.
Namun, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap menyelenggarakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Cak Nanto, sapaan akrabnya, mengajak pemilih untuk menggunakan haknya lantaran Pilkada merupakan momen untuk memperbaiki lima tahun periode pemerintahan di daerah.
"Maka nasib kita tergantung juga dengan Pilkada, maka kami mendorong kader Pemuda Muhammadiyah, wajib untuk datang," ujar Cak Nanto.
Baca juga: Komisi II DPR: Protokol Kesehatan Harus Dikawal Ketat saat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Cak Nanto menyebut penggunaan hak pilih harus dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Tapi sekali lagi pakai prosedur kesehatan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Aturan mainnya secara konstitusi kami tetap akan melakukan judicial review," ungkap Cak Nanto.
"Di sisi lain karena (Pilkada) ini sudah ditetapkan, kami selalu memberikan dorongan kepada masyarakat anggota Pemuda Muhammadiyah untuk menjadi bagian karena ini juga tentang masa depan," lanjutnya.
Baca juga: Muhammadiyah: Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Boleh Surut
Baca juga: Pilkada 2020 Kembali Disorot setelah Rekor Lebih 8.000 Kasus Corona dalam Sehari, Ini Kata Satgas
Ajukan Gugatan ke PTUN
Dilansir Kompas.com, Busyro menyebut gugatan yang diajukan ke PTUN merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai masyarakat sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.