Penyidik Ikut Amankan Ponsel Milik Maaher At Thuwailibi dan Istri Serta Tablet Milik Anaknya
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap Maaher di antaranya ponsel milik Maaher, istri dan juga anaknya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Ia ditangkap di kediaman di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi Djudju Djumantara mengatakan Maaher dibawa penyidik Bareskrim sekira pukul 04.00 WIB.
"Disaksikan oleh istrinya. Langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," tutur Djudju, Kamis (3/12/2020).
Surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Saat diringkus, Maaher mengenakan pakaian gamis hitam dan peci putih.
Di sisinya terlihat wanita berpakaian cadar warna olive yang diduga merupakan istri Maaher.
Penyidik sempat berdialog dengan Maaher, sebelum membawa Maaher ke kantor polisi.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," terang Djudju.
Tim kuasa hukum Ustaz Maaher tak memungkiri, kliennya ditangkap Korps Bhayarangkara terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Maaher akan menjalani terlebih dahulu pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Soni dijerat dengan Pasal UU ITE. Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.
Baca juga: 5 Fakta Ustaz Maaher: Ditangkap atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian, Pernah Berseteru dengan Nikita
Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).