Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Tata Kelola Perbankan untuk melindungi Nasabah

Nasabah maupun perusahaan dituntut untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada akan adanya tindak penipuan atau fraud.

Editor: Content Writer
zoom-in Peran Tata Kelola Perbankan untuk melindungi Nasabah
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Tidak dapat dipungkiri, kasus pembobolan rekening nasabah oleh pihak tidak bertanggung jawab kian marak. Nasabah maupun perusahaan dituntut untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada akan adanya tindak penipuan atau fraud.

Adanya sejumlah kasus pembobolan rekening dalam beberapa bulan terakhir, mendorong industri perbankan untuk lebih ketat dan disiplin dalam melakukan pengawasan operasional baik eskternal maupun internal. Hal ini tentunya untuk menumbuhkan kembali kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan.

Rita Mirasari, Direktur & Corporate Secretary Bank Danamon mengungkapkan bahwa penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) yang baik merupakan kunci dan lini pertahanan utama terhadap risiko atau kejadian yang merugikan perusahaan atau nasabah. Tata kelola merupakan bagian penting untuk melindungi perusahaan dari segala bentuk risiko, termasuk penipuan atau fraud, dan tindakan penyimpangan lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, masyarakat, dan perusahaan itu sendiri.

Perbankan memiliki sistem pengaturan internal yang menjamin keamanan dana nasabah sekaligus memitigasi risiko penyalahgunaan (misconduct) regulasi. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan atau fraud.

Dalam tata kelola yang baik terdapat lima prinsip yang wajib diterapkan dalam perbankan yaitu Transparency (transparansi), Accountability (akuntabilitas), Responsibility (tanggung jawab), Independency (independensi) dan Fairness (kewajaran dan kesetaraan). Kelima prinsip tersebut diterapkan perusahaan dalam pembentukan struktur organisasi dengan divisi yang menjalankan fungsi-fungsi pengendalian dan pengawasan.

Sementara dari sisi operasional, perbankan punya tiga lini pertahanan guna mencegah berbagai risiko. Tiga lini pertahanan itu adalah tiga unit kerja yakni lini bisnis atau unit pendukung, divisi kepatuhan dan divisi pemantau risiko, serta satuan audit internal. Ketiga lini pertahanan ini saling mendukung satu sama lain demi mencegah terjadi peristiwa atau hal yang merugikan perusahaan maupun nasabah.

Penerapan kontrol internal yang ketat seperti proses Know Your Employee, di mana saat rekrutmen, pihak bank memastikan mereka yang ingin bekerja untuk internal perusahaan memiliki riwayat kerja yang ‘bersih’ atau bebas dari masalah hukum juga menjadi salah satu cara untuk mencegah tindakan fraud.

Berita Rekomendasi

Hal ini dijalankan dengan melakukan pengecekan latar belakang karyawan secara menyeluruh. Kontrol lainnya adalah sistem audit leave (cuti wajib) yang mengharuskan karyawan mengambil cuti selama lima hari berturut-turut dalam setahun.

Di periode ini, karyawan tidak dapat mengakses sisem perusahaan. Selama seminggu karyawan yang bersangkutan, direksi sekalipun, tidak dapat mengakses data nasabah.

Sistem pelaporan whistleblower juga umumnya disediakan oleh pihak perbankan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelola dan menyediakan sistem pelaporan yang transparan dan melindungi pelapor.

Sistem whitleblower ini membuka kesempatan bagi setiap orang yang melihat tindakan tidak wajar atau merasa kurang sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan tersebut kepada pihak yang lebih berwenang. Satu kontrol lainnya juga yang tak kalah penting adalah penerapan prinsip limit to know, di mana tidak semua karyawan ataupun internal memiliki akses ke core banking dan tidak ada satu pun internal yang memiliki akses tidak terbatas.

Untuk selalu waspada terhadap tindakan penipuan, edukasi kepada nasabah juga menjadi kunci tersendiri. Penting diingat, saat nasabah bertransaksi dengan bank, mereka bertransaksi dengan sebuah insititusi bukan individu. Keamanan mengenai data nasabah sejatinya dipegang oleh nasabah sendiri dan hanya nasabah yang tahu keamanan tersebut.

Sosialisasi kepada nasabah harus sering dilakukan melalui beragam channel yang dimiliki bank. Perbankan mengingatkan akan pengecekan akun dan penggantian PIN secara berkala, dan setiap transaksi, perbankan juga melaporkan secara cepat termasuk melalui surat elektronik dan SMS agar nasabah mendapatkan data-data terbaru untuk setiap transaksinya.

“Perbankan dalam hal mencapai sebuah target bisnis akan selalu memberikan apresiasi. Tapi pada tindakan penipuan atau kejahatan, perbankan selalu memberlakukan zero tolerance bagi siapapun yang melakukannya,” ujar Rita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas