Perkuat Jaminan Mutu Pangan, Kementan Fasilitasi Biaya Registrasi PSAT
Memasuki era pasar bebas, penerapan standar dan mutu di bidang pangan wajib diterapkan dari hulu sampai hilir.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Memasuki era pasar bebas, penerapan standar dan mutu di bidang pangan wajib diterapkan dari hulu sampai hilir.
Salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah komando Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo adalah dengan fasilitasi registrasi Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT) yang telah dilaksanakan sejak 2016. Sebanyak 30 unit registrasi PSAT digelontorkan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun ini. Hal ini disambut baik oleh pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produknya.
Tiurmauli, Kasubdit Standardisasi dan Mutu Ditjen Tanaman Pangan, saat diwawancara di Jakarta hari Jumat (4/12) mengatakan melalui registrasi PSAT jaminan mutu serta keamanan pangan yang dalam hal ini beras dalam kemasan terjamin kualitasnya dan aman untuk dikonsumsi.
Salah satu contohnya adalah Poktan Sekala yang berada di Kabupaten Bima, Provinsi NTB yang telah berhasil memperoleh nomor registrasi PSAT yang dikeluarkan oleh OKKP-D NTB.
Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa regristrasi PSAT yang diterima oleh pelaku usaha dapat menjadi nilai tambah bagi produk sehingga pemasarannya akan semakin luas dan diharapkan pelaku usaha yang telah memiliki nomor registrasi PSAT dapat berkomitmen untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan secara konsisten.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima Darwis menambahkan bahwa pangsa pasar beras kemasan ini tidak hanya di konsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Bima tetapi sudah meluas ke beberapa kabupaten lain. Selain itu Poktan Sekala telah bekerjasama dengan Bulog untuk pemasarannya.
Untuk mendukung proses pelaksanaan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan produk, kegiatan pendampingan dan pengawasan terhadap produk pangan menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten dan Dinas Pertanian Provinsi. Pelaksanaan uji mutu perlu dilakukan kepada pelaku usaha untuk menjamin bahwa produknya terbebas dari cemaran biologi, kimia, dan cemaran benda-benda fisik lainnya.
Di tempat terpisah Direktur PPHTP, Gatut Sumbogodjati menyampaikan jaminan mutu merupakan salah satu faktor penentu daya saing produk selain kontinuitas produk dan jaminan harga. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya fasilitasi registrasi Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) tingkat perekonomian anggota poktan akan meningkat.
“Branding pada produk kemasan dapat memperluas akses pasar dari produk yang dihasilkannya,“ ujar Gatut
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi mengatakan bahwa Registrasi PSAT merupakan salah satu penjaminan bahwa produk pertanian telah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
“Dengan adanya registrasi untuk Produk Pangan Segar yang beredar di masyarakat, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Karena semuanya telah mendapat jaminan mutu dan keamanan pangan. Apabila terjadi sesuatu maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan pangan dari hulu hingga hilir,“ Jelas Suwandi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.