Sementara Ditahan Selama 20 Hari oleh Bareskrim Polri, Maaher At-Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Twitter-nya.
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWSI.COM - Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Twitter-nya.
Maaher ditangkap pada Kamis (3/12/2020) dini hari oleh Siber Polri di rumahnya, di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Ustadz Maheer Ditangkap, Nikita Mirzani Ungkap Keceriaan hingga Sebut Kemenangan di Akhir Tahun
Baca juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Ada Hubungannya dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?
Ia dilaporkan ke Bareskrim pada 27 November 2020 karena diduga telah menghina tokoh Nahdhlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Cuitan yang membawanya terseret kasus hukum yakni "Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya,”
Kata "jilbab" dan "cantik" dalam unggahan Maaher itu yang menurut polisi menjadi kata kunci dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.