Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo 2 Tahun Enam Bulan

Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara atas kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo 2 Tahun Enam Bulan
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). JPU menuntut Djoko Tjandra 2 tahun penjara terkait surat palsu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Brigjen Pol Prasetijo didakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat KUHP.

Ketiga pasal tersebut sama dengan yang disangkakan JPU kepada Djoko Tjandra.Bedanya, dia juga disangkakan melakukan tindak pidana pasal 426 KUHP karena sebagai pejabat negara justru membiarkan dan membantu buronan melarikan diri.

"Dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," ujar JPU.

Status Prasetijo yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri juga jadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan.

Sementara hal yang meringankan tuntutan yang diajukan JPU ke Majelis Hakim bahwa sebelumnya Prasetijo belum pernah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Anita Kolopaking Akui Keliru Maknai Ucapan Djoko Tjandra Terkait Permintaan Menyiapkan Dokumen

Menanggapi tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo memilih mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam sidang selanjutnya.

Kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak menuturkan pihaknya sepakat mengajukan pledoi karena tak sependapat dengan tuntutan JPU.

Berita Rekomendasi

"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan kami akan membuat pledoi. Minggu depan lah kita lihat pledoi-pledoi apa saja," tutur Rolas. (tribun jakarta/Bima)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas