FAKTA Seputar OTT Pejabat Kemensos: Inisial Pejabat, Penjelasan Menteri hingga Ancaman Hukuman Mati
Firli mengungkapkan, PPK tersebut diduga telah menerima hadiah dari para vendor Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Kini pihak-pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini. Sekaligus identitas pihak yang diamankan serta barang bukti yang disita.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Penjelasan Kemensos
Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari P. Batubara membenarkan kabar anak buahnya terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari pun menyebut, bahwa yang terjaring KPK pada Jumat (4/12/2020) kemarin adalah pejabat Eselon 3 Kementerian Sosial.
"(Pejabat,red) Eselon 3," kata Juliari kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Saat ini, Juliari mengatakan, pihaknya masih melakukan monitor perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: Juliari Batubara Sebut Pejabat Eselon 3 Kemensos yang Terjaring OTT KPK
"Kami masih memonitor perkembangannya. Saya kebetulan juga sedang di luar kota," tambahnya.
Juliari juga memastikan bahwa Kemensos mendukung langkah yang dilakukan KPK tersebut. Terlebih, diduga pejabat Kemensos itu korupsi dana bansos Covid-19.
"Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," jelasnya.
Terancam hukuman mati?
Bulan April silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana anggaran penanganan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2020).