FAKTA Seputar OTT Pejabat Kemensos: Inisial Pejabat, Penjelasan Menteri hingga Ancaman Hukuman Mati
Firli mengungkapkan, PPK tersebut diduga telah menerima hadiah dari para vendor Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Ali memastikan KPK bakal mengawasi pengelolaan anggaran tersebut. KPK saat ini, katanya, terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terjadinya praktik rasuah dalam pengelolaan anggaran untuk penanggulangan virus corona.
Baca: Detik-detik Bocah Terperosok Lubang Parit saat ke ATM, Hanyut Terbawa Arus Disaksikan Ibunya
Baca: Hengky Kurniawan Ingin Pinjamkan Rumahnya untuk Tenaga Medis yang Tangani Corona, Ini Fakta-faktanya
"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata Ali.
Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Dilakukan KPK di Jakarta dan Bandung
Peringatan serupa juga pernah dilontarkan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Ketika itu ia menegaskan siapapun yang melakukan korupsi di tengah pandemi covid-19 saat ini diancam hukuman mati.
Hal itu mengingat presiden telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional non-alam beberapa waktu lalu.
Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Dilakukan KPK di Jakarta dan Bandung
Selain itu menurutnya hal tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut ditegaskan Mahfud ketika menjelaskan terkait sejumlah pasal dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sebelumnya pernah dituduh sebagai pasal yang dapat melindungi pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi di tengah pandemi covid-19.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Webinar Pancasila bertajuk "Gotong Royong di Tengah Pendemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada pada Senin (1/6/2020).
"Bahkan saya memastikan barang siapa melakukan korupsi diera sedang terjadi bencana seperti ini maka ancaman hukumannya hukuman mati. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa korupsi itu ancaman hukumanya maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kecuali dilakukan di saat bencana maka ancaman hukumannya bisa hukuman mati. Itu adalah bunyi Undang-Undang," kata Mahfud. (Tribunnews.com/Reza Deni/Ilham/fransiskus)