Jelang Akhir Tahun, KPK Makin Gencar OTT dari Menteri, Kepala Daerah dan Anak Buah Menteri
KPK makin eksis jelang akhir tahun, dalam 10 hari, KPK melakukan empat kali OTT baik dari level menteri, kepala daerah hingga anak buah menteri.
Penulis: Theresia Felisiani
Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Penetapan tersangka terhadap enam orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banggai Laut, Luwuk dan Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020. KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Wenny melalui Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut.
Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Atas pengkondisian pelelangan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR, Wenny diduga menerima suap sebesar Rp200 juta hingga Rp500 juga dari sejumlah kontraktor, termasuk Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.
"Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono," kata Nawawi.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wenny, Recky dan Hengky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk pihak pemberi suap, yakni: Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OTT Pejabat Kemensos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan OTT ini terjadi pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 dini hari.
"Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Juliari Batubara Sebut Pejabat Eselon 3 Kemensos yang Terjaring OTT KPK
Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Dilakukan KPK di Jakarta dan Bandung
Firli mengungkapkan, pegawai yang dicokok KPK yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (bansos) di Kemensos RI.
Firli mengatakan, pejabat Kemensos tersebut telah menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.
Kini pihak-pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," ujar Firli.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Terpisah Menteri Sosial Juliari Batubara mengaku masih menunggu perkembangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pegawai Kementerian Sosiap terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juliari masih enggan banyak berkomentar mengenai kabar tersebut.
Namun ia masih memantau perkembangan kabar tersebut.
"Kami masih monitor perkembangannya," ujar Juliari kepada Tribunnews, Sabtu (5/12/2020). (tribun network/thf/igm/den/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.