Jelang Akhir Tahun, KPK Makin Gencar OTT dari Menteri, Kepala Daerah dan Anak Buah Menteri
KPK makin eksis jelang akhir tahun, dalam 10 hari, KPK melakukan empat kali OTT baik dari level menteri, kepala daerah hingga anak buah menteri.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menunjukkan taringnya.
Setelah kurang lebih sembilan bulan berhenti melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kini KPK makin genjar melakukan operasi senyap, terlebih jelang akhir tahun.
Dalam kurun waktu 10 hari saja, KPK melakukan 4 kali OTT.
Teranyar OTT pejabat KMENSOS pada Jumat (4/12/2020) malam hingga Sabtu (5/12/2020) pagi.
OTT Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan publik karena mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Kini Edhy Prabowo telah mengundurkan diri dari pembantu Presiden Jokowi.
OTT terhadap Edhy dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Operasi senyap KPK terakhir kali dilakukan pada Januari 2020.
Kala itu KPK menjaring Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait dugaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK juga turut menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dalam OTT yang dilakukan pada Selasa (7/1/2020) malam.
OTT Edhy Prabowo Dipimpin Novel Baswedan
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo dipimpin oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku Kepala Satuan Tugas (Kastgas).
"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Ali menyebut, tangkap tangan terhadap Menteri Edhy Prabowo merupakan penugasan resmi dari pimpinan KPK.
Sebanyak tiga Kasatgas diturunkan untuk mengamankan Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak.
"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud," ujar Ali.
OTT Wali Kota Cimahi
Dua Hari Setelah OTT Edhy Prabowo, KPK Kembali OTT Kepala Daerah, kali ini Wali Kota Cimahi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bersama sejumlah pihak lain ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11/2020).
"Betul mas Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Ajay dan sejumlah pihak lain ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Firli menyebut transaksi ilegal tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit.
"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.
Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.
Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Baca juga: Usut Korupsi Wali Kota Cimahi, 9 Saksi Dipanggil KPK
Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OTT Bupati Banggai Laut
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan pukul 13.00 WIB.
"Betul, Kamis tanggal 3 Desember 2020 pukul 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan Bupati Kabupaten Banggai Laut," kata Firli lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).
KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun 2020.
Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Penetapan tersangka terhadap enam orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banggai Laut, Luwuk dan Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020. KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Wenny melalui Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut.
Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Atas pengkondisian pelelangan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR, Wenny diduga menerima suap sebesar Rp200 juta hingga Rp500 juga dari sejumlah kontraktor, termasuk Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.
"Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono," kata Nawawi.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wenny, Recky dan Hengky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk pihak pemberi suap, yakni: Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OTT Pejabat Kemensos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan OTT ini terjadi pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 dini hari.
"Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Juliari Batubara Sebut Pejabat Eselon 3 Kemensos yang Terjaring OTT KPK
Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Dilakukan KPK di Jakarta dan Bandung
Firli mengungkapkan, pegawai yang dicokok KPK yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (bansos) di Kemensos RI.
Firli mengatakan, pejabat Kemensos tersebut telah menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.
Kini pihak-pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," ujar Firli.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Terpisah Menteri Sosial Juliari Batubara mengaku masih menunggu perkembangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pegawai Kementerian Sosiap terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juliari masih enggan banyak berkomentar mengenai kabar tersebut.
Namun ia masih memantau perkembangan kabar tersebut.
"Kami masih monitor perkembangannya," ujar Juliari kepada Tribunnews, Sabtu (5/12/2020). (tribun network/thf/igm/den/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.