Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Tanggung Jawab, Koordinator Aksi Ngaku Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud di Luar Koordinasi

Rupanya, aksi massa yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan Madura itu dinilai merupakan inisiatif dari sekelompok orang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Mau Tanggung Jawab, Koordinator Aksi Ngaku Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud di Luar Koordinasi
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan didemo ratusan warga, Selasa (1/12/2020). 

Menyusul aksi massa tersebut, rumah Mahfud MD di Pamekasan kini dijaga oleh 30 personel.
Jumlah itu meningkat setelah sebelumnya rumah yang ditinggali ibunda Mahfud MD itu hanya dijaga tiga personel.

Para personel adalah aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri.

Penjagaan dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan supaya kejadian tersebut tak kembali terulang.

Adanya jaminan keamanan tersebut membuat ibunda Mahfud MD, Khadijah batal diungsikan.

Khadijah sebelumnya akan diungsikan ke tempat anak-anaknya yang lain setelah Mahfud MD menelepon.

Ibunda Mahfud mengalami trauma usai didemo oleh massa.

Namun hal tersebut batal dilakukan lantaran Khadijah sudah berusia 90 tahun, rentan sakit dan ditakutkan tak kerasan di tempat tinggal yang baru.

BERITA REKOMENDASI

"Kami khawatir setelah diungsikan ke rumah lain, dalam waktu singkat Bunda Khadijah minta kembali lagi ke rumah asalnya," kata keponakan Mahfud MD, Syaiful Hidayat.

Hendropriyono: Ini Berbahaya

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono menyatakan, aksi massa di kediaman ibunda Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura, berbahaya.

Menurutnya, aksi massa di kediaman mempunyai konsekuensi pembelaan yang melampau batas.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa, tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ujar Hendropriyono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Purnawirawan jenderal TNI itu menjelaskan, Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada siapapun yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau "pembelaan terpaksa" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas