2 Menteri Jokowi Tersandung Korupsi, Bandingkan Kekayaan Edhy Prabowo dan Juliari, Siapa Paling Kaya
Kedua menteri ini ternyata memiliki harta kekayaan yang bisa dibilang tidak sedikit. Juliari misalnya, punya total harta kekayaan sebesar Rp 47 miliar
Penulis: Dewi Agustina
Harta Kekayaan Edhy Prabowo
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah KPK di laman resminya, total harta kekayaan Edhy Prabowo tercatat Rp 7.422.286.613.
Aset terbesar yang dimiliki oleh Edhy Prabowo berada di tanah dan bangunan senilai Rp 4.349.236.180.
Dari 10 aset yang ia laporkan dalam LHKPN tersebut, 7 di antaranya merupakan sebidang tanah yang berada di Muara Enim, tiga lainnya merupakan tanah dan bangunan yang berada di Bandung dan Bandung Barat.
Kemudian, Edhy Prabowo juga melaporkan alat transportasi dan mesin dengan total Rp 890.000.000.
Ia memiliki dua sepeda motor, dua mobil, satu BMC sepeda sport, dan satu genset.
Baca juga: Prabowo Murka, Ungkap Kekecewaan Soal Edhy Prabowo yang Terjerat Kasus Korupsi, Singgung Masa Lalu
Dua sepeda motor yang dimiliki Edhy Prabowo, adalah satu Yamaha Rx-King tahun 2002 dan Honda Beat tahun 2009.
Sementara untuk mobil, Edhy Prabowo memiliki Pajero Sport Jeep tahun 2011 dan 2017.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan oleh Edhy Prabowo senilai Rp 1.926.530.000.
Lalu aset lainnya berupa kas dan setara kas milik Edhy Prabowo senilai Rp 256.520.433.
Dalam LHKPN tersebut, tercatat Edhy tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya.
Sehingga, jika ditotal harta kekayaan Edhy Prabowo yang dilaporkan dalam LHKPN adalah Rp 7.422.286.613.
Dikutip dari Kompas.com, harta yang dilaporkan Edhy Prabowo ke KPK terbilang naik pesat.
Pada 31 Desember 2018 lalu, atau saat duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerinda, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp Rp 4.562.804.877.
Update Kasus Juliari
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan Covid-19.
"Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (6/12/2020).
Dengan begitu, 5 jam sudah Mensos Juliari diperiksa dan hingga kini masih berlangsung pemeriksaan tersebut.
Diketahui, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 02.50 WIB dini hari usai dirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 01.15 WIB.
Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Baca juga: Prabowo Subianto Marah dan Sangat Kecewa, Merasa Dikhianati oleh Edhy Prabowo
Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.
Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update Kasus Edhy Prabowo
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Putri Catur dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Selain Catur, tim penyidik memanggil empat saksi lagi untuk Edhy, yakni dua Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kelautan dan Perikan, Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta; seorang Mahasiswa, Esti Marina; serta Wiraswasta, Dalendra Kardina.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap lima saksi tersebut.
Diduga, penyidik sedang menyusun konstruksi serta mengonfirmasi sejumlah bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: FAKTA Ngabalin Laporkan 2 Orang ke Polisi, Merasa Difitnah dan Dituduh Terkait Kasus Edhy Prabowo
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor, satu di antaranya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
PT ACK diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo, seperti untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.
Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
(Tribunnews.com) (Tribunnews.com/Whiesa/Yurika/Sri Juliati) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.