Bansos Covid-19 Diduga Dikorupsi hingga Rp 17 Miliar, Ucapan Gus Dur soal Korupsi di Depsos Viral
Soal korupsi di Kementerian Sosial yang dulunya bernama Departemen Sosial ternyata pernah disinggung oleh Gus Dur.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial yang membuat Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka banyak membuat orang geram.
Pasalnya, dugaan korupsi itu dilakukan terhadap bantuan sosial untuk penanganan bencana non-alam, Covid-19.
Terlebih, nilai anggaran yang diduga dikorupsi cukup besar, yakni mencapai Rp 17 miliar.
Soal korupsi di Kementerian Sosial yang dulunya bernama Departemen Sosial, ternyata pernah disinggung oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur semasa hidup.
Baca juga: Maaher At Thuwailibi Pernah Dilaporkan Hina Gus Dur, Berawal dari Cuitan di Twitter
Hal itu disampaikan Gus Dur saat ia diwawancarai oleh presenter senior Andy Noya.
Potongan wawancara itu diunggah oleh akun Twitter Gusdurian, @GusDurrians, Minggu (6/12/2020).
Dalam wawancara itu, Gus Dur ditanya oleh Andy Noya soal kebijakannya yang kontroversial.
Di antaranya kebijakan yang membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial.
"Salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga sekarang ketika Gus Dur membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan."
"Kalau Departemen Sosial dulu, apa alasan persisnya? Sementara banyak orang terlantar yang harus diayomi oleh Departemen itu," tanya Andy Noya.
Menjawab pertanyaan itu, Gus Dur menyatakan pembubaran dilakukan karena Departemen Sosial yang mestinya mengayomi rakyat justru melakukan korupsi besar-besaran.
"Sampai hari ini," kata Gus Dur.
Baca juga: Soal Mundur sebagai Mensos Usai Ditahan KPK, Juliari: Saya Ikuti Dulu Prosesnya, Mohon Doa
Andi Noya pun kemudian bertanya balik dengan memberi perupamaan dimana untuk menangkap tikus, semestinya tidak perlu membakar lumbung padi.
"Membunuh tikus kan tidak perlu membakar lumbungnya," kata Andy.
Gus Dur pun mengiyakan pendapat Andy Noya.
"Ya memang," ujar Gus Dur.
"Lantas mengapa Anda membakar lumbungnya?," tanya Andy lagi.
Gus Dur menjawab singkat.
"Karena tikusnya sudah menguasai lumbung," jawab Gus Dur, yang kemudian disambut tawa penonton di studio.
Potongan pernyataan Gus Dur tersebut kemudian banyak dibagikan warganet lantaran pernyataan Gus Dur dianggap dengan dugaan korupsi di Kemensos yang sedang hangat dibicarakan.
(Selengkapnya video pernyataan Gus Dur ada di link ini)
Sosok Dua Pejabat Kemensos yang Menjadi Tersangka Korupsi
Berikut ini sosok dua pejabat Kemensos yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 bersama dengan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, Minggu (6/12/2020).
Penetapan tersangka terhadap Juliari ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang pada pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Enam orang yang terjaring OTT itu yakni MJS (pejabat Kemensos), SN (Pejabat Kemensos), WG (direktur PT TPAU), AIM (swasta), HS (swasta), dan SJY (swasta).
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka, yakni Juliari P Batubara (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso (Pejabat Kemensos), Adi Wahyono (Pejabat Kemensos), Ardian IM (Swasta) dan Harry Sidabuke (Swasta).
Baca juga: KPK Sudah Berulang Kali Ingatkan Kemensos Agar Tak Salahgunakan Dana Bansos Covid-19
Tiga tersangka pertama merupakan penerima suap dan dua orang sisanya sebagai pemberi suap.
Ditetapkan sebagai tersangka bersama Juliari, siapakah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono?
Matheus Joko Santoso
Berdasar keterangan KPK, Matheus Joko Santoso merupakan orang yang yang ditunjuk Juliari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun.
Matheus Joko Santoso diduga menunjuk langsung para rekanan dan menetapkan adanya fee tiap paket bansos sebesar Rp 10 ribu per paket sembako.
Joko Santoso juga diduga merupakan pemilik PT Rajawali Prama Indonesia, satu di antara perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan bansos.
Dalam SK Nomor 23/HUK/2020 yang dikeluarkan Juliari, Matheus Joko Santoso masuk dalam Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kemensos yang berasal dari Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Baca juga: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 Miliar.
Sementara itu, berdasarkan LHPN di KPK, Matheus tercatat empat kali melaporkan LHKPN.
Berdasar LHKPN terbaru, hartanya dilaporkan sebanyak 735,7 juta.
Harta itu terdiri tanah dan bangunan di Bandung, tiga unit kendaraan bermoto dan sejumlah harta lainnya.
Saat melaporkan LHKPN itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
Merujuk riwayat catatan LHKPN tersebut, harta kekayaan Matheus Joko Santoso tidak mengalami perubahan signifikan.
Berikut rincian harta kekayaan Matheus Joko Santoso
1. Tanah dan bangunan seluas 72 m2/24 m2 di Bandung, hasil sendiri Rp. 56.640.000,00
2. Tanah dan bangunan seluas 99 m2/80 m2 di Bandung, hasil sendiri Rp. 900.000.000,00
3. Motor, Honda Beat Sepeda Motor tahun 2015, hasil sendiri Rp. 3.500.000,00
4. Mobil, Honda BRV minibus tahun 2016, hasil sendiri Rp. 160.000.000,00
5. Mobil, Honda Brio RC CVT tahun 2018, hasil sendiri Rp Rp. 140.000.000,00
6. Harta bergerak lainnya Rp. 45.500.000,00
7. Kas dan setara kas Rp. 91.370.975,00
8. Hutang Rp. 661.247.000,00
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 735.763.975,00
Adi Wahyono
Sama halnya dengan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono juga merupakan PPK dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam SK yang dikeluarkan Juliari No 64/HUK/2020, Adi Wahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran di Kemensos.
Ia menjabat sebagai Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
Di laman LHKPN KPK, Adi Wahyono tercatat sekali melaporkan LHKPN yakni pada 20 Januari 2020.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekjen Kemensos.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper
Dari LHKPN miliknya, ia memilik total harta sebesar Rp 2,6 miliar.
Harta itu diantaranya meliputi tanah dan bangunan di Bekasi dan Kendal, dua unit mobil serta sejumlah harta lainnya.
Berikut rincian harta kekayaan Adi Wahyono:
1. Tanah dan bangunan seluas 157 m2/158 m2 di Bekasi, hasil sendiri Rp. 2.000.000.000,00
2. Tanah dan bangunan Seluas 315 m2/105 m2 di Kendal, hasil sendiri Rp. 400.000.000,00
3. Mobil, Honda Jazz tahun 2014, hasil sendiri Rp 175.000.000,00
4. Mobil Toyota 2015 Tahun 2015, hasil sendiri Rp 180.000.000,00
5. Harta bergarak lainnya Rp. 250.000.000,00
6. Kas dan setara kas Rp. 94.504.485,00
7. Hutang Rp. 457.882.595,00
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.641.621.890,00
(Tribunnews.com/Daryono)