Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis Bansos Apa yang Membuat Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK? Dapat Fee Rp 10 Ribu per Paket

Jenis bansos seperti apa yang membuat Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Disebut mendapat fee Rp 10 ribu per paket

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Jenis Bansos Apa yang Membuat Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK? Dapat Fee Rp 10 Ribu per Paket
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Program bansos tersebut meliputi PKH Rp 36,71 triliun, kartu sembako Rp 39,71 triliun, bantuan sembako Jabodetabek Rp 6,44 triliun, dan bantuan sembako non-Jabodetabek Rp 33,33 triliun.

Baca juga: Korupsi Dana Covid-19, Mensos Juliari Akan Dihukum Mati? Sudjiwo Tedjo Singgung Hak Fakir Miskin

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper

Berikutnya adalah bansos tunai penerima sembako Rp 4,5 triliun dan bansos beras bagi penerima PKH Rp 5,26 triliun.

Selain digunakan untuk bansos warga miskin, dana PEN juga disalurkan untuk berbagai program antara lain Kartu Prakerja Rp 19,9 triliun, diskon listrik Rp 9,74 triliun, BLT dana desa Rp19,17 triliun.

Sudah Diperingatkan KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Setelah penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka, KPK membeberkan fakta soal kasus dugaan korupsi pengadaan dana bansos Covid-19.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti agar tidak menyalahgunakan dana bansos Covid-19.

"Sudah bolak-balik kami ingatkan," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Punya 2 Orang Kepercayaan untuk Kelola Uang Suap, Siapa Mereka?

Baca juga: Juliari P Batubara Kena OTT KPK, Kemensos: Program Bantuan Sosial Tidak Terganggu 

Berita Rekomendasi

Bahkan, KPK juga beberapa kali telah memberikan ceramah di Kementerian Sosial sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Tapi dianggap persahabatan kali, KPK kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah," ujarnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Reza Deni) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas