KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos
Kelima tersangka yang ditetapkan merupakan hasil tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Kelima tersangka yang ditetapkan merupakan hasil tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua orang pejabat pembuat komitmen di Kemensos berinisial AW dan MJS.
Serta dua orang dari pihak swasta berinisial AIM dan HS.
“JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan, Minggu (6/12/2020).
Dalam perkara ini, JPB bertindak sebagai penerima, bersama dengan MJS dan AW.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, KPK Ultimatum Mensos Juliari P Batubara Menyerahkan Diri
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19 Jabodetabek
Adapun MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Mensos Juliari Diduga Minta Fee untuk Setiap Paket Bansos, Diduga Pula untuk Keperluan Pribadi
Sedangkan dua pihak yang memberikan suap, yaitu AIM dan HS, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun Juliari dan AW saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK. Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos, KPK Tetapkan 5 Tersangka