Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya

Alasan mengapa Mensos Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengapa Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar dari hasil OTT kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Dilansir Tribunnews, KPK mendapati belasan miliar tersebut dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang tersebut disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing."

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Meski jumlah uang yang diamankan KPK sebesar Rp 14,5 miliar, Juliari Batubara diketahui telah mendapat untung Rp 17 miliar dari pengadaan bansos.

Juliari diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.

Baca juga: Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19, Hartanya Tercatat Rp 47 Miliar

Baca juga: Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Rilis Barang Bukti Uang Rp 14,5 Miliar

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui Adi Wibowo (AW).

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli.

Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.

Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.


(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Mohay/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas