Mensos Juliari Batubara Tersangka, Dapat 'Untung' Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19
Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima keuntungan sebesar Rp 17 miliar.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), telah mendapat 'keuntungan' sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Rincian dari total tersebut adalah, Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020) dini hari, saat memimpin konferensi pers.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Baca juga: Setelah Edhy Prabowo, Kini Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19
Baca juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Terkuak Mensos Juliari P Batubara Cuma Punya Satu Mobil
Total, Juliari telah mendapat 'untung' sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.
Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, AW, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” ungkap Firli Bahuri, dilansir Kompas.com.
Ardian I M dan Harry Sidabuke diketahui merupakan pihak swasta.
Sementara Matheus Joko Santoso dan AW adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Dalam kasus ini, Juliari dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.