Alasan Rizieq Shihab Tak Hadiri Panggilan Polisi Hari Ini Menurut FPI
Anggota Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan terhadap penyebar pesan tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab kembali tak hadir dalam panggilan polisi hari ini, Senin (7/12/2020) terkait lanjutan kasus kerumunan di Petamburan.
Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar, menyatakan jika kondisi Rizieq Shihab sedang dalam masa pemulihan.
"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Kalau sakit nanti beliau tidak sakit. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat. Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter," ujar Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar seperti dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab Versi FPI dan Versi Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada awak media, Senin (7/12/2020) sore.
Kombes Yusri mengonfirmasi alasan ketidak hadiran Habib Rizieq Shihab dikarenakan sedang melakukan agenda dakwah.
Hingga kini pihak penyidik masih mendiskusikan terkait pemanggilan paksa lantara diketahui sudah dua kali Rizieq Shihab tak hadir dalam undangan pemanggilan.
Imbauan Mabes Polri
Mabes Polri mengimbau pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik.
"Kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Diketahui, Rizieq sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk kedua kali pada Senin hari ini. Ia sebelumnya absen saat dipanggil untuk pertama kali pada Selasa (1/12/2020).
Rizieq rencananya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Baca juga: Setelah Tembak Mati 6 Pengikut Rizieq, Kini Polisi Selidiki Info yang Beredar di Pesan Singkat
Awi mengatakan, seorang saksi wajib memenuhi panggilan polisi sesuai Pasal 112 KUHAP.
Menurutnya, penyidik akan menjemput paksa Rizieq apabila tak memenuhi panggilan kedua.
"Kalau sekali ga hadir, dipanggil kedua kali. Dua kali enggak hadir, apa? Ya surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," ungkap Awi.