Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tinggal menghitung hari.

Bila sesuai rencana, Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu (9/12/2020) lusa atau kurang dua hari lagi.

Pada tahun ini, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Artinya, tidak semua daerah di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Survei SMRC: 92% Warga Siap Mencoblos dalam Pilkada 2020

Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.

Apalagi penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas