Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
4. Masuk ke bilik suara
Setelah menerima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.
Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
5. Selesai mencoblos
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.
Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020.
Nah, mudah, kan?
Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pilkada 2020 dan jangan sampai golput!
(Tribunnews.com/Sri Juliati)