Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar. 

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

2. Datang ke TPS

Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul di lapangan Pasutan, Trirenggo, Bantul,  Yogyakarta, Sabtu (21/11/2020). Dalam simulasi tersebut juga diterapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid-19 serta menggunakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di tingkat TPS.
Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul di lapangan Pasutan, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (21/11/2020). Dalam simulasi tersebut juga diterapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid-19 serta menggunakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di tingkat TPS. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI )

Pada hari H Pilkada 2020, yaitu Rabu (9/12/2020), datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.

Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.

Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah. Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.

Baca juga: Polri Minta Penyelenggara dan Pemilih Patuhi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Kemendagri: Kedisiplinan Masyarakat Jadi Kunci Kesusksesan Pilkada

3. Tunggu giliran

Pelaksanaan kegiatan simulasi pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Pemilihan pimpinan daerah  2020 akan berlangsung di 170 daerah. Pelaksaaan  ini akan mengikuti protokol kesehatan dalam  pelaksaannya, seperti penyemprotan disifektan, wajib pakai masker, jaga jarak dan pakai sarung tangan plastik.
Pelaksanaan kegiatan simulasi pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Pemilihan pimpinan daerah 2020 akan berlangsung di 170 daerah. Pelaksaaan ini akan mengikuti protokol kesehatan dalam pelaksaannya, seperti penyemprotan disifektan, wajib pakai masker, jaga jarak dan pakai sarung tangan plastik. (WARTA KOTA/HENRI LOPULALAN)

Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas