Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
2. Datang ke TPS
Pada hari H Pilkada 2020, yaitu Rabu (9/12/2020), datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.
Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.
Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.
Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah. Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.
Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.
Baca juga: Polri Minta Penyelenggara dan Pemilih Patuhi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Kemendagri: Kedisiplinan Masyarakat Jadi Kunci Kesusksesan Pilkada
3. Tunggu giliran
Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.