Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2020.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat suara untuk dicoblos.
Hal ini sesuai dengan pemilihan kepala daerah apa yang tengah digelar di daerah Anda.
Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke TPS.
Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.
Dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai.
Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Tiga warna tersebut adalah cokelat, abu-abu, dan merah mudah.
Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.