Gaji PNS Belum Dipastikan Naik Tahun 2021, Skema Gaji Disiapkan, Sejumlah Tunjangan Akan Dihapus
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) kembali mengemuka menjelang pergantian tahun.
Biasanya menjelang pergantian tahun ada informasi mengenai gaji PNS, naik atau bertahan.
Namun gaji PNS tahun 2021 disebut-sebut tidak akan naik.
Benarkah?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji PNS pada tahun 2021.
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2020).
Baca juga: Skema Gaji PNS Akan Dirombak, Berikut Rincian Lengkap Skema Gaji saat Ini
Kata Kementerian Keuangan
Sementara itu, Kementerian Keuangan pada November 2020 lalu memastikan tahun depan tidak menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Namun belanja negara akan tetap dijaga tumbuh untuk menyokong ekonomi 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.
Tapi, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.
“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020) lalu.
Formula baru
Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Implementasinya direncakan secara bertahap mulai tahun depan.