Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Samuel HT Soal Pemanggilan Sebagai Saksi KPK di Kasus Korupsi Jasindo

Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel HT tegaskan tidak punya keterlibatan baik dalam dugaan TPPU dan korupsi Jasindo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penjelasan Samuel HT Soal Pemanggilan Sebagai Saksi KPK di Kasus Korupsi Jasindo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja memberikan penjelasan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Penjelasan Samuel sekaligus merupakan hak jawab atas berita yang ditayangkan Tribunnews.com berjudul "KPK Periksa Guru Besar Universitas Trisakti Terkait Kasus Korupsi di PT Jasindo".

Berita ini terbit pada Senin (30/11/2020).

Hak jawab yang disampaikan melalui kuasa hukum Samuel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari, memuat sejumlah poin sebagai berikut:

1. Klien secara jelas dan terang benderang tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT Jasindo dengan tersangka Budi Tjahjono.

Klien lain adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Ayat 3, UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa "Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pada tanggal 22 Desember 2017, klien kami telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi sebagaimana yang termuat dalam surat panggilan No. Spgl-6339/23/11/2017. Kemudian pada 30 November 2002, klien  dijadwalkan oleh KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Budi Tjahjono.

Berita Rekomendasi

Klien secara jelas dan terang tidak memiliki keterlibatan baik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi Jasindo dan hanya menjadi saksi dalam panggilan tersebut.

2. Klien pada surat panggilan KPK No. Spgl-5532/Dik.01.00/23/11/2020 berstatus sebagai saksi.

Secara tegas melalui surat ini, kami sampaikan bahwa klien berstatus sebagai saksi dan tidak memiliki kaitan sama sekali perihal dugaan tindak pidana korupsi Jasindo. Klien yang berstatus sebagai saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1, Angka 26, UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa: "Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 

Dengan berpedoman pada isi surat dari KPK yang pada pokoknya memanggil klien sebagai saksi pada perkara tersebut, secara jelas dan terang diketahui bahwa klien tidak terlibat dan tidak memiliki keterkaitan dengan adanya dugaan TPPU di Jasindo sebagaimana yang termuat dalam berbagai berita dan media massa.

Klien selama masa hidupnya telah memberikan sumbangsih pengembangan ilmu pengetahuan dan merupakan insan cendikiawan yang memiliki reputasi baik di dunia pendidikan. Oleh karenanya, kami meminta bantuan kepada seluruh media massa untuk secara berimbang dan tidak memuat judul-judul berita yang cenderung menimbulkan tafsir yang negatif kepada guru besar Universitas Trisakti (Samuel H.T./klien) sebagai pihak yang seolah-olah memiliki keterkaitan baik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi Jasindo yang diduga dilakukan oleh tersangka Budi Tjahjono.

3. Klien tidak memiliki keterlibatan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Tersangka pada tahun 2010 membeli rumah warisan orang tua klien yang beralamat di Tirtayasa X dengan menggunakan jasa agen/perantara/broker properti. Adapun hubungan yang terjalin antara klien dan tersangka adalah penjual dan pembeli.

Klien tidak mengenal lebih jauh tentang tersangka dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Oleh karena itu, klien kami menolak untuk dikaitkan/dilibatkan lebih jauh dengan segala tindakan dari tersangka.

Demikian hak jawab yang dikirimkan Selasa (7/12/2020), oleh LBH Jalan Menuju Matahari, selaku kuasa hukum Samuel H T untuk diketahui oleh masyarakat luas.

Catatan redaksi: dengan telah dimuatnya hak jawab ini maka kewajiban redaksi telah kami tunaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas