Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Hingga Pelaku 'Azan Jihad' di Berbagai Daerah Diringkus, Ada Kurir dan Tersangka Penipuan

Salah seorang pelaku penyebar video azan jihad adalah seorang pria berinisial H yang sengaja menyebar video azan yang berlafal Hayya Alal Jihad.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Penyebar Hingga Pelaku 'Azan Jihad' di Berbagai Daerah Diringkus, Ada Kurir dan Tersangka Penipuan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," katanya.

Baca juga: Warga Sukabumi Pengubah Lafaz Azan Jadi Hayya Alal Jihad Ditangkap Polisi, Kini Jadi Tersangka

Sukabumi

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku yang mengubah lafaz lantunan azan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad' pada Jumat (4/12/2020).

Pelaku merupakan SYM (22), warga Sukabumi, Jawa Barat.

Dia ditangkap pada Jumat (4/12/2020) dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

"Tersangka atas nama SYM (22) diamankan pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Rekaman video SYM sebelumnya viral di media sosial saat tampak akan menunaikan salat bersama sejumlah orang. Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan SYM menjadi imam salat.

Namun, SYM mengubah lafaz azan dengan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Kasus ini pun dilaporkan dalam laporan polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

Argo menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan SARA.

Aturan yang dimaksudkan adalah Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas