PILKADA 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020, Ikuti 16 Aturan Mencoblos di TPS di Masa Pandemi COVID-19
Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020), ikuti 16 aturan mencoblos di TPS di masa pandemi COVID-19 berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.
Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.
Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.