Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PILKADA 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020, Ikuti 16 Aturan Mencoblos di TPS di Masa Pandemi COVID-19

Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020), ikuti 16 aturan mencoblos di TPS di masa pandemi COVID-19 berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PILKADA 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020, Ikuti 16 Aturan Mencoblos di TPS di Masa Pandemi COVID-19
Dok. Istimewa
Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020), ikuti 16 aturan mencoblos di TPS di masa pandemi COVID-19 berikut ini. 

- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon

- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye

- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye

- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Melalui sosial medianya, KPU juga mengingatkan untuk menggunakan hak pilih dan tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

BERITA REKOMENDASI

Sementara hasil pemungutan suara dan perhitungan suara di masa pandemi COVID-19 akan dilakukan live streaming.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas