PILKADA 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020, Ikuti 16 Aturan Mencoblos di TPS di Masa Pandemi COVID-19
Pemilihan Kepala Daerah 2020 resmi akan digelar besok, Rabu (9/12/2020), ikuti 16 aturan mencoblos di TPS di masa pandemi COVID-19 berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
![PILKADA 2020 Dilaksanakan 9 Desember 2020, Ikuti 16 Aturan Mencoblos di TPS di Masa Pandemi COVID-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pilkada-serentak-20201.jpg)
- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon
- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye
- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye
- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS
- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Melalui sosial medianya, KPU juga mengingatkan untuk menggunakan hak pilih dan tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
Sementara hasil pemungutan suara dan perhitungan suara di masa pandemi COVID-19 akan dilakukan live streaming.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.