Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19, Ini Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS

Simak tata cara pemungutan suara di TPS saat masa pandemi Covid-19, lengkap beserta cara mengecek jumlah pemilih di TPS.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19, Ini Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Ini tata cara pemungutan suara di TPS saat masa pandemi Covid-19, lengkap beserta cara mengecek jumlah pemilih di TPS dengan mengakses laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. 

Adapun setiap RT/RW umumnya juga akan menyiarkan daftar pemilih di setiap TPS di lingkungan mereka.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Cara cek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 besok
Cara cek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 besok (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

Berikut tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara khusus diatur dalam pasal 71 hingga 74.

1. Anggota KPPS wajib memeriksa suhu pemilih sebelum masuk TPS

Dalam pasal 71 ayat (1) dijelaskan, jumlah pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.

Selanjutnya, pada pasal (2) dijekaskan, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik kepada pemilih yang akan memasuki TPS.

Dalam ayat (3) dijelaskan apabila terdapat pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celcius atau lebih, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS.

b. Pemilih yang bersangkutan mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS.

c. Pemilih menerima Surat Suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS.

d. Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.

e. Pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan di bilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

f. Setelah memberikan suara, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya, dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta.

Selanjutnya, dalam pasal (4) dijelaskan, bagi pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Perhatikan 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, NasDem Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Ketat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas