Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Konsekuensinya Jika Tidak Ikuti Protokol Kesehatan Saat Mencoblos di Pilkada Hari Ini

Bahkan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan maskar dan berkerumun petugas akan melakukan tindakan tegas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Konsekuensinya Jika Tidak Ikuti Protokol Kesehatan Saat Mencoblos di Pilkada Hari Ini
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik perlengkapan pemungutan suara maupun alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung 2020 saat pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 di RT 05 RW 02, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Pilkada 2020 serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020, termasuk di Kabupaten Bandung yang diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan. Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan harus siap menerima teguran dari petugas.

Bahkan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan maskar dan berkerumun petugas akan melakukan tindakan tegas.

Salah satunya tidak diterima oleh panitia pemungutan suara di TPS.

Tidak hanya masyarakat penyelenggara dan petugas keamanan yang tidak memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan juga diberi teguran.

"Tugas masyarakat cukup sederhana yakni mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin menaati protokol kesehatan," ujar Wiku saat jumpa pers, Selasa (8/12/2020) seperti dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Pemerintah: Belum Ada Penundaan Pilkada pada Zona Merah Covid-19

Wiku menambahkan Pilkada 2020 dapat dikatakan berhasil apabila penyelenggaraannya berlangsung dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kasus Covid-19.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon kepala daerah.

Ia juga meminta agar masyarakat dapat memaklumi jika nanti mendapat teguran dari petugas karena tidak menjalankan disiplin protokol kesehatan.

"Apabila ada kerumunan, harap segera diberi teguran. Apabila tak mau terima teguran, satgas daerah berhak bubarkan," ujar Wiku.

Pilkada 20020 akan berlangsung di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pencoblosan dilakukan pada Rabu, 9 Desember 2020 yang sudah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional.

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas