Pilkada Serentak 2020: Ini Tata Cara Mencoblos dan Pencegahan Covid-19 di TPS
Tata cara mencoblos dan tindakan pencegahan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Selesai mencoblos langsung pulang.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
Pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah ketika mengisi daftar hadir.
Hal ini bertujuan agar satu alat tulis tidak dipakai oleh artusan orang.
Selain itu, Anda juga harus menjaga jarak saat menunggu giliran.
Duduk di tempat yang telah disediakan.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat untuk dicoblos.
Pastikan surat tersebut tidak rusak.
Apabila rusak, Anda bisa meminta ganti.
Baca juga: Promo Pilkada 2020: Matahari, JCo, BreadTalk, Dunkin Donuts, dan BreadLife, Tunjukkan Tinta Jarimu
Baca juga: Suasana TPS Tempat Gibran Rakabuming Mencoblos di Hari H Pilkada Solo 2020
5. Masuk Bilik Suara
Setelah menerima surat suara, Anda bisa masuk ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.
Alat yang dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas.
6. Selesai Mencoblos
Lipat surat suara setelah Anda selesai mencoblos.
Keluarlah dari bilik suara dan masukkan surat suara di kotak yang sudah disediakan petugas.
Setiap pemilih suara selesai mencoblos, Anda tidak mencelupkan jari ke dalam botol tinta, namun petugas akan meneteskan tinta tersebut ke jari Anda.
7. Jangan Berlama-lama di Lokasi Pemilu
Bagi peserta yang akan mengikuti pilkada, sebaiknya tidak berlama-lama di tempat pemungutan suara (TPS), maksimal berada di tempat pemilihan suara sebaiknya sekitar 15 menit.
"Ini harus dilakukan dan ini berlaku tidak hanya para pemilihnya, tapi juga para petugasnya," tegasnya.
(Tribunnews.com/Widya/Sri Juliati) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)