Simak Aturan Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020, Jangan Sampai Tidak Sah, Ini Syaratnya!
Berikut aturan mencoblos surat suara di Pilkada 2020. Perhatikan syaratnya agar suaramu tetap sah!
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akhirnya tiba.
Pilkada 2020 akan digelar serentak pada hari ini, Rabu (9/12/2020).
Meski sempat menuai sejumlah polemik, Pilkada 2020 akhirnya tetap digelar.
Rencana Pilkada 2020 sempat menuai pro kontra lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19.
Di saat sejumlah kegiatan ditiadakan, Pilkada 2020 justru tetap dijalankan.
Tentu saja ada sistem baru di Pilkada 2020.
Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap 4 Pesan Penting Ini Jelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020
Baca juga: DAFTAR LENGKAP 10 Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Paling Kaya, Gibran Putra Jokowi Tak Termasuk
Hal ini lantaran pelaksanaannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Mereka yang datang untuk memberikan suara diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dikutip dari indonesia.go.id, ada 16 aturan baru di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan mengingat pemungutan suara dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Aturan baru yang diterapkan, yakni: