Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Aturan Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020, Jangan Sampai Tidak Sah, Ini Syaratnya!

Berikut aturan mencoblos surat suara di Pilkada 2020. Perhatikan syaratnya agar suaramu tetap sah!

Editor: ninda iswara
zoom-in Simak Aturan Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020, Jangan Sampai Tidak Sah, Ini Syaratnya!
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik perlengkapan pemungutan suara maupun alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung 2020 saat pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 di RT 05 RW 02, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Pilkada 2020 serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020, termasuk di Kabupaten Bandung yang diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan. Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akhirnya tiba.

Pilkada 2020 akan digelar serentak pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Meski sempat menuai sejumlah polemik, Pilkada 2020 akhirnya tetap digelar.

Rencana Pilkada 2020 sempat menuai pro kontra lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19.

Di saat sejumlah kegiatan ditiadakan, Pilkada 2020 justru tetap dijalankan.

Tentu saja ada sistem baru di Pilkada 2020.

Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap 4 Pesan Penting Ini Jelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020

Baca juga: DAFTAR LENGKAP 10 Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Paling Kaya, Gibran Putra Jokowi Tak Termasuk

Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). Simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan serta penanganan pemilih khusus disabilitas dan diduga terpapar COVID-19 tersebut bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, serta menciptakan pemilu yang aman dan sehat.
Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). Simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan serta penanganan pemilih khusus disabilitas dan diduga terpapar COVID-19 tersebut bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, serta menciptakan pemilu yang aman dan sehat. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj)

Hal ini lantaran pelaksanaannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Mereka yang datang untuk memberikan suara diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Dikutip dari indonesia.go.id, ada 16 aturan baru di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan mengingat pemungutan suara dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Aturan baru yang diterapkan, yakni:

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas