Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tangkap 6 Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Unsur tindak pidana
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan tersebut.
Kerumunan massa itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi tentang adanya unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Namun, ia tidak berbicara lebih jauh soal apakah Rizieq selaku penyelenggara acara yang melibatkan kerumunan massa akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Selidiki Insiden Bentrok Polisi dengan Pengawal Rizieq, Propam Polri Bentuk Tim Khusus
Saat ini, kata Yusri, penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan dengan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.
"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja," kata dia pada 26 November 2020.
Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Namun Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.
Polisi akan jemput paksa
Jika Rizieq tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, polisi akan melakukan proses hukum selanjutnya yaitu penjemputan paksa.
"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk menghadiri panggilan polisi. Sekali tidak hadir, dipanggil untuk kedua kalinya. Jika dua kali tidak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi. Fadil mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.
Rizieq dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.
Namun Rizieq tidak datang. Itu merupakan jadwal pemeriksaan kedua, setelah Rizieq tidak datang pada panggilan pertama pada 1 Desemeber 2020.
Rizieq sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan massa di markas FPI di kawasan Petamburan pada 14 November 2020.