Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang Versi Hitung Cepat, Cawabup OKU Ditahan KPK Atas Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Makam

Johan Anuar menjadi cawabup berpasangan dengan Kuryana Aziz yang diusung banyak partai dan lawannya kotak kosong 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menang Versi Hitung Cepat, Cawabup OKU Ditahan KPK Atas Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Makam
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Cawabup OKU Johan Anuar ditahan KPK atas kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/12/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar terkait kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

"Tersangka JA (Johan Anuar) dilakukan penahanan rutan oleh penuntut umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Diketahui, Johan Anuar menang sementara di Pilkada OKU.

Johan Anuar menjadi cawabup berpasangan dengan Kuryana Aziz.

Keduanya merupakan petahana yang diusung banyak partai melawan kotak kosong.

Baca juga: Dipicu Masalah Induk Ayam, 2 Warga di OKU Selatan Terlibat Duel, 1 Orang Tewas, Pelaku Serahkan Diri

Ali menerangkan, perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. Dimana sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara Johan telah diambil alih penanganannya oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Johan Anuar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam kasusnya, Johan Anuar yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.

Ia menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman. 

Johan Anuar juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya, harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono selaku Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun anggaran 2013.

Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. 

Johan Anuar diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman selaku orang kepercayaan Johan.

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atasnama Hidirman yang adalah atas perintah Johan Anuar.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas