Menanti Kedatangan Rizieq Shihab di Polda Jabar, Akankah Imam Besar FPI itu Penuhi Panggilan Polisi?
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung.
Penulis: Dewi Agustina
Akibat kejadian tersebut, enam anggota laskar khusus FPI tewas ditembak polisi.
Baca juga: Muhammadiyah Sayangkan Kehadiran Pangdam Jaya Dalam Konferensi Pers Tewasnya 6 Pengikut Rizieq
Sementara, empat orang lainnya kabur.
Polisi pun menyita dua pucuk pistol dan pedang katana yang diduga digunakan untuk menyerang personel Polda Metro Jaya.
Kini, Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri masih memburu empat anggota yang kabur tersebut.
Polisi juga masih mendalami peristiwa itu lebih lanjut.
Panggil Paksa
Markas besar kepolisian RI memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak memenuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Ia meminta Habib Rizieq Shihab untuk bertindak sportif untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, Polri tidak akan tinggal diam jika Habib Rizieq kembali tidak hadir.
"Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS memenuhi pemeriksaan polisi. Nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Dijadwalkan Diperiksa di Polda Jabar, Diminta Datang dan Tak Membawa Massa
Fadil mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Habib Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.
"Kami harap MRS mematuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Fadil juga mendesak agar Habib Rizieq dan simpatisannya untuk tidak menghalangi proses penyidikan Polri.
Ia menegaskan Polri tak akan ragu menindak tegas para pelaku.
"Kami saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dipidana dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas saya dan Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," ujarnya.
(Kompas.com) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribun Jabar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.