Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka lain kasus kerumunan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka lain kasus kerumunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan massa.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) dilansir tayangan Kompas TV.

Diketahui enam orang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan hal tersebut sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu.

"Hasil kesimpulannya menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab," ungkap Argo di kesempatan yang sama.

Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa

Selain Habib Rizieq Shihab, kepolisian juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.

Mereka antara merupakan panitia acara, sekretaris, hingga Ketua Front Pembela Islam (FPI).

Berita Rekomendasi

"Menaikkan status saksi menjadi tersangka, atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus," ungkapnya.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar

Dicekal

Kepolisian juga menyebut telah mengajukan surat pencekalan terhadap keenam tersangka.

"Penyidik juga membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."

"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Para tersangka dijerat dengan pasal antara lain Undang-undang Kekarantinaan.

Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas