5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan
Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. FPI pun akan melakukan gugatan praperadilan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi secara resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin.
Pria berusia 55 tahun itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Baca juga: FPI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan & Koordinasi dengan Kuasa Hukum Atas Penahanan Rizieq Shihab
Baca juga: Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait penahanan Rizieq Shihab:
1. Lokasi dan lama penahanan
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu kemarin.
Dengan demikian, ia akan ditahan hingga Kamis (31/12/2020) mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan mulai 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan."
"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: PKS Kecewa Cara Polisi Tangani Rizieq Shihab, Minta Semua Pihak Kawal Proses Hukum
Baca juga: Rizieq Shihab Langsung Ditahan Usai Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Pakai Rompi Orange & Tangan Terikat
2. Alasan penahanan
Ada dua alasan kenapa polisi memberlakukan penahanan kepada Rizieq Shihab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.