Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan

Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. FPI pun akan melakukan gugatan praperadilan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan
Tribunnews.com/Jeprima
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. FPI pun akan melakukan gugatan praperadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi secara resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Pria berusia 55 tahun itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Baca juga: FPI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan & Koordinasi dengan Kuasa Hukum Atas Penahanan Rizieq Shihab

Baca juga: Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait penahanan Rizieq Shihab:

1. Lokasi dan lama penahanan

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu kemarin.

Dengan demikian, ia akan ditahan hingga Kamis (31/12/2020) mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan mulai 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan."

"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca juga: PKS Kecewa Cara Polisi Tangani Rizieq Shihab, Minta Semua Pihak Kawal Proses Hukum

Baca juga: Rizieq Shihab Langsung Ditahan Usai Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Pakai Rompi Orange & Tangan Terikat

2. Alasan penahanan

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu. (TRIBUN/HO)

Ada dua alasan kenapa polisi memberlakukan penahanan kepada Rizieq Shihab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas