Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan

Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. FPI pun akan melakukan gugatan praperadilan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan
Tribunnews.com/Jeprima
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. FPI pun akan melakukan gugatan praperadilan. 

Namun Rizieq Shihab belum juga datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Dari hasil gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020), Polda Metro Jaya pun menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020) mengatakan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi/Nirmala Maulana Achmad/Sonya Teresa Debora)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas