5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan
Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. FPI pun akan melakukan gugatan praperadilan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi secara resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin.
Pria berusia 55 tahun itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Baca juga: FPI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan & Koordinasi dengan Kuasa Hukum Atas Penahanan Rizieq Shihab
Baca juga: Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait penahanan Rizieq Shihab:
1. Lokasi dan lama penahanan
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu kemarin.
Dengan demikian, ia akan ditahan hingga Kamis (31/12/2020) mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan mulai 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan."
"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: PKS Kecewa Cara Polisi Tangani Rizieq Shihab, Minta Semua Pihak Kawal Proses Hukum
Baca juga: Rizieq Shihab Langsung Ditahan Usai Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Pakai Rompi Orange & Tangan Terikat
2. Alasan penahanan
Ada dua alasan kenapa polisi memberlakukan penahanan kepada Rizieq Shihab.
Pertama, alasan obyektif karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun.
Alasan kedua adalah subyektif agar tersangka tidak melarikan diri serta mempermudah penyelidikan.
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun."
"Dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."
"Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.
3. Langsung ditahan setelah diperiksa
Rizieq Shihab langsung ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam sejak Sabtu (13/11/2020) pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan.
"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ucap Argo.
Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.
"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq Shihab terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
4. FPI akan lakukan praperadilan
Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan setelah Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengemukakan hal itu.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Alamsyah akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.
"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi."
"Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.
5. Perjalanan kasus
Sebelum ditahan, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Saat itu, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putri keempatnya, Syarifah Najwa Shihab bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam acara tersebut, terjadi kerumunan pada saat Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Kerumunan tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Namun Rizieq Shihab belum juga datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Dari hasil gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020), Polda Metro Jaya pun menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020) mengatakan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi/Nirmala Maulana Achmad/Sonya Teresa Debora)