Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya

Sehari setelah penahanan, istri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana menjenguk pada Senin (14/12/2020) esok hari.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Rizieq Shihab, Fadlu Bin Yahya saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Sehari setelah penahanan, istri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya berencana menjenguk pada Senin (14/12/2020) esok hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri pemimpin FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya, berencana menjenguk sang suami di Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Ada rencana menjenguk, dari istrinya," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

Kendati demikian, Aziz mengaku belum bisa memastikan jadwalnya.

Istri Rizieq Shihab, Fadlu Bin Yahya saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Rizieq Shihab, Fadlu bin Yahya saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Pasalnya, harus mendapat izin oleh penyidik kepolisian terlebih dahulu.

Namun jika diizinkan, istri Rizieq Shihab berencana menjenguk sang suami pada Senin (14/12/2020) esok hari.

"Harus akses ke penyidik dulu. Rencana hari Senin (14/12/2020) jika diizinkan penyidik," ucap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum FPI itu.

Berita Rekomendasi

Rizieq Shihab resmi ditahan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kala itu ia mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Baca juga: Habib Rizieq Datang ke Polda Tanpa Iirngan Massa, Bagaimana Situasi di Markas FPI Petamburan?

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 31 Desember ini.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan."

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas