Bareskrim Periksa Jurnalis Senior Edy Mulyadi Terkait Video Reportase Bentrokan Polri-FPI
Jurnalis senior, Edy Mulyadi diperiksa Bareskrim Polri karena unggahan video reportase terkait bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis senior, Edy Mulyadi diperiksa Bareskrim Polri karena unggahan video reportase terkait bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dia diperiksa pada hari ini, Senin (14/12/2020).
Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi, Ini Titik Lokasi 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi
Baca juga: 58 Adegan Diperagakan di 4 TKP Rekonstruksi Bentrokan Laskar FPI-Polri
Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Pemanggilan pemeriksaan tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya betul," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Ia menyampaikan Edy Mulyadi masih diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
"Saksi sekedar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa," tukas dia.
Diketahui dalam video tersebut, Edy Mulyadi yang tampak menggunakan rompi bertuliskan Forum News Network (FNN) itu menyampaikan reportase di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menjadi titik lokasi bentrokan FPI dan Polri pada Senin (7/12/2020) lalu.
Dalam video yang berdurasi 3 menit itu, Edy Mulyadi melakukan investigasi terkait adanya insiden penembakan terhadap 6 orang laskar FPI di lokasi tersebut.
Edy juga menjelaskan kronologi detik-detik mobil 6 orang laskar FPI masuk ke dalam rest area tersebut hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.
Keterangan tersebut didapatkannya berasal wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.