Kuasa Hukum: Habib Rizieq Cuma Ajak ke Acara Maulid, Bukan Mengajak Berkerumun
Habib Rizieq Shihab tak pernah menghasut massa untuk berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab tak pernah menghasut massa untuk berkerumun dan melanggar protokol kesehatan. HRS hanya mengajak masyarakat hadir dalam acara Maulid Nabi.
Demikian hal ini disampaikan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
"Sudah kemarin, ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid, tapi dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baiklah, bukan mengajak berkerumun," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Pernyataan tersebut disampaikannya terkait subtansi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.
Baca juga: Inilah Para Politisi yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq
Habib Rizieq disangkakan pasal tersebut lantaran dinilai telah menghasut orang untuk berkerumun melalui sebuah video untuk hadiri acara maulid.
Video Rizieq yang mengajak orang banyak untuk berkerumun hadiri acara maulid itu, dikatakan Aziz, juga sempat dikonfrontasi penyidik dalam pemeriksaan kemarin.
Terkait Pasal 216 KUHP yang juga disangkakan kepada Rizieq tentang menghalangi-halangi petugas, Aziz melihat penyidik mengarahkan soal mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di mana sepengetahuan kami dari kuasa hukum, satu-satunya di dunia yang melanggar protokol kesehatan kemudian dikenakan sanksi denda dihukum pidana diborgol dan ditahan,"
Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Penjamin Rizieq Shihab
Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Ajukan Praperadilan