Pemerintah Diminta Cegah Praktik Pemburu Rente Dalam Pengadaan Vaksin Covid-19
Anggota DPR RI Mahfudz Abdurrahman minta pemerintah harus dapat mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Mahfudz Abdurrahman meminta, pemerintah harus dapat mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin Covid-19.
Mengingat jumlah target pengguna vaksin Covid-19 yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar.
Baca juga: Kemendikbud: Pandemi Covid-19 Mempercepat Digitalisasi Pembelajaran di Kampus
Baca juga: Pemerintah Harus Memastikan Koordinasi yang Baik Antar Kementerian dalam Penyediaan Vaksin Covid-19
Untuk diketahui, vaksin Covid-19 akan menyasar 107 juta orang dengan 75 juta di antaranya adalah vaksin mandiri dan 32 juta ditanggung pemerintah.
"Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin Covid-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin Covid-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat," kata Mahfudz melalui keterangannya, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, 1,2 juta vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi Sinovac, China telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020) lalu.
Namun demikian, Mahfudz berharap pemerintah tidak membeli terlebih dahulu vaksin Covid-19 Sinovac di tahun kedua.
"Pemerintah harus jeli dan bijak dalam memutuskan vaksin dari negara mana yang akan dibeli, mengingat setelah vaksin didatangkan dari negara lain harus melalui proses izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.