Beredar Pesan WA Diskon Iuran BPJS Kesehatan, Menunggak Lama Cukup Bayar 6 Bulan, Ini Penjelasannya
Pesan WA yang menginformasikan ada diskon iuran BPJS Kesehatan yang menunggak dan cukup bayar 6 bulan saja beredar luas. Ini kata penjelasan BPJS.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Sedangkan informasi tentang ada peserta yang menunggak iuran selama beberapa waktu dan cukup hanya membayar enam bulan untuk mengaktifkan status adalah benar.
"Tetapi tunggakan yang ada tetap harus dibayarkan. Misal menunggak tiga tahun, maka cukup bayar enam bulan dulu, kartu bisa aktif."
"Secara ketentuan maksimal pembayaran iuran adalah 24 bulan, jadi kalau 3 tahun menunggak harus dibayarkan selama 24 bulan atau 2 tahun. Dengan adanya relaksasi, maka cukup dibayarkan 6 bulan dulu," urai Iqbal.
Iqbal menegaskan, aturan di atas telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di dalam pasal 42.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Tantangan Jaminan Sosial di Era Ageing Population
Berikut bunyinya:
(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.
(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan
b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;
b.membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan
c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)