Beredar Pesan WA Diskon Iuran BPJS Kesehatan, Menunggak Lama Cukup Bayar 6 Bulan, Ini Penjelasannya
Pesan WA yang menginformasikan ada diskon iuran BPJS Kesehatan yang menunggak dan cukup bayar 6 bulan saja beredar luas. Ini kata penjelasan BPJS.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pesan WhatsApp yang menginformasikan adanya diskon iuran BPJS Kesehatan yang menunggak bertahun-tahun dan cukup bayar 6 bulan saja beredar luas.
Pesan tersebut menginformasikan jika saat ini ada program relaksasi berupa diskon untuk para peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.
Berikut isi lengkap dari pesan WhatsApp itu:
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan 2021
Assalamualaikum Wr. Wb.
Teman2 ..............sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.
Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,
Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..
Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...
Semoga bermanfaat
Wassalam
Baca juga: PKS Minta Pemerintah Tak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan 2021
Penjelasan
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, pesan yang beredar bukanlah dari pihaknya.
"Ini bukan informasi dari kami," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (14/12/2020).
Iqbal melanjutkan penjelasannya, dalam pengelolaan BPJS Kesehatan tidak dikenal adanya istilah diskon.
Sedangkan informasi tentang ada peserta yang menunggak iuran selama beberapa waktu dan cukup hanya membayar enam bulan untuk mengaktifkan status adalah benar.
"Tetapi tunggakan yang ada tetap harus dibayarkan. Misal menunggak tiga tahun, maka cukup bayar enam bulan dulu, kartu bisa aktif."
"Secara ketentuan maksimal pembayaran iuran adalah 24 bulan, jadi kalau 3 tahun menunggak harus dibayarkan selama 24 bulan atau 2 tahun. Dengan adanya relaksasi, maka cukup dibayarkan 6 bulan dulu," urai Iqbal.
Iqbal menegaskan, aturan di atas telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di dalam pasal 42.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Tantangan Jaminan Sosial di Era Ageing Population
Berikut bunyinya:
(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.
(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan
b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;
b.membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan
c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)